HUKUMAN MATI DALAM TAFSÎR AL-MISHBÂH

Authors

  • Almasyah Almasyah Mahasiswa Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta
  • Abd Muid Nawawi Universitas PTIQ Jakarta

Keywords:

Hukuman Mati, Qishash, Tafsir Al-Misbah

Abstract

Penelitian ini mengungkapkan bahwa hukuman mati dalam tafsir al-Qur’an adalah hukuman yang berkaitan dengan tiga jenis sanksi hukum yang berbeda, yaitu qishâsh, hudûd, dan ta'zir. Namun, al-Qur'an mengatur penerapan hukuman mati hanya untuk kasus-kasus tertentu, hukuman mati berlaku dalam kasus pembunuhan berencana (al-qatl al-‘amd), di mana seseorang dengan sengaja mengambil nyawa orang lain. Selain itu, hukuman mati juga diberlakukan dalam kasus perzinahan yang dilakukan oleh pihak yang sudah menikah (az-zina al-muhshan). hukuman mati juga dapat diberlakukan dalam kasus pemberontakan atau makar (bughat), yang mengancam stabilitas dan keamanan negara. dan kemurtadan, yaitu ketika seseorang keluar dari agama Islam karena menghina atau mempermainkan agama (ar-riddah). Menurut Muhammad Quraish Shihab, Sayyid Qutb, Wahbah Al-Zuḥaili, Sya’rawi, Abû Hanîfah dan Qurthubî dengan membunuh si terpidana sampai mati, maka setiap orang yang merencanakan pembunuhan akan berpikir seribu kali. Sebab yang paling berharga bagi manusia adalah hidupnya, dan yang paling ditakutinya adalah kematian. Sebaliknya jika tidak ada hukuman mati terhadap si pembunuh, maka tangannya akan semakin ringan untuk menganiaya dan membunuh. Sementara pendapat Negara  mengemukakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan pasal 281 Ayat (4) UUD 1945 “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan”. Sudah menjadi  pengetahuan di kalangan para ahli hukum bahwa Criminal Justice System is not infallible. Sistem peradilan pidana tidaklah sempurna. Peradilan pidana dapat saja keliru dalam menghukum orang-orang yang tidak bersalah. Polisi, jaksa penuntut hukum maupun hakim adalah juga manusia yang bisa saja keliru ketika menjalankan tugasnya. Berkaitan dengan hukuman mati bersifat irreversibel. Orang di eksekusi mati tidak dapat dihidupkan lagi walaupun di kemudian hari diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Dengan demikian, al-Qur'an mengatur hukuman mati sebagai sanksi hukum yang ketat dan terbatas, yang hanya diterapkan dalam kasus-kasus yang serius dan merusak masyarakat atau agama Islam

References

Audah, A. al-Q. (n.d.). al-Tasyri’ al-Jinâ’i al-Islâmiy. Beirut: Muassasah al-Risâlah.

Al-Qurtubi, M. bin A. (2006). al-Jȃmi’ al-Ahkȃm al-Qu’rȃn. Bairut: Maktabah al-Muassasah.

Anwar, R. (2010). Ulum Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia.

Arief, B. N. (2010). Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam rangka Optimalisasi Pengakan Hukum (Pidana) di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Efendi, E. (2011). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.

Faiz, P. M. (2007). Pembatasan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Https://Panmohamadfaiz.Com/2007/11/19/Pembatasan-Hak-Asasi-Manusia-Di-Indonesia/ Diakses Pada Tanggal 11 September 2023.

Gunawan, I. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Teori dan Praktik. PT Bumi Aksara.

Hamid, S. (2000). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam. Jakarta: Amissco.

Hamzah, A., & Sumangelipu, A. (1985). Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Khairani, R. (1977). Suatu Tinjauan Masalah Pidana Mati dalam Negara Pancasila. jakarta : Baladika.

Lubis, Todung Mulia, & Lay, A. (2009). Kontroversi Hukuman Mati Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta,: Kompas Media Group.

Lubis, Todung Mulya. (2009). Kontroversi Hukuman Mati Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara.

Lubis, Todung Mulya. (2015). Taka da Bukti Hukuman Mati bikin Jera”, dalam Kuliah Umum di Centre for Indonesian Law, Islam and Society di Melbourne Law School. Https://M.Tempo.Co/Read/News/2015/08/25/078694802/Tak-Ada-Bukti-Hukumanmati-Bikin-Jera, Diakses Pada 12 September 2023.

M. Quraish Shihab. (2011). Membumikan Al Qur’an. Lentera Hati.

Madjid, N. (1992). Islam Kemanusiaan dan Keoderenan, Doktrin Peradaban, Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan. Jakarta: Yayasan Wakaf Peradaban.

Madjrie, A. (2006). Kontekstualitas Al-Qur’an, Kajian Tematik atas Ayat-Ayat Hukum dalam Al- Qur’an. Jakarta: Penamadani.

Madjrie, A., & Al-Anshari, F. (2003). Qisas; Pembalasan Yang Hak. Jakarta: Khairul Bayan.

Nasution, A. B., & Zen, A. P. M. (2001). Instrument Internasional Pokok-Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Notohamidjojo. (1971). Masalah: Keadilan. Semarang: Tirta Amerts.

Prakoso, D., & Nurwachid. (1983). Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai EfektivitasPidana Mati Di Indonesia Dewasa Ini. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Qardhawi, Y. (1996). Al-‘Aql wa al-‘Ilmu fî al-Qur’ân al-Karîm. Kairo: Maktabah Wahbah.

Qardhawi, Y. (1997). al-Marja’iyah al-Ulya fî al-Islâm li al-Qur’ân wa as-Sunnah: Dhawâbith wa Mahadzir fî Fahmmi wa at-Tafsîr, diterjemahkan oleh Bahruddin Fananai. Jakarta: Robbani Press.

Sahetapy, J. E. (1978). Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta:Rajawali Pers.

Sarnoto, A. Z. (2023). Systematic Mapping Study : Metodologi, Analisis dan Interpretasi. Malang: Seribu Bintang.

Sarnoto, A. Z., & Sari, W. D. (2023). Metodologi Penelitian Pendidikan Islam. Yogyakarta : Sulur Pustaka.

Sasongko, A. (2022). Angka Kriminilitas Naik atau Turun ? Https://Www.Google.Com/Amp/s/m.Republika.Co.Id/Amp/Pkwt8f313 Diakses Pada 9 September 2022.

Shihab, M. Q. (2013). Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-ayat Al-Qur`an. Ciputat: Lentera Hati.

Sriyanto, & Zuraidah, D. (2001). Modul Instrumen HAM Nasional: Hak Untuk Hidup, Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan serta Hak Mengembangkan Diri. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Perlindungan HAM.

Sudarto. (1975). Hukum Pidana I. Semarang : Badan Penyediaan Bahan Ilmiah Fakultas Hukum UNDIP.

Sukmadinata, N. S. (2010). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: remaja Rosyda Karya.

Sya’rawiy, M. M. (1997). Tafsîr asy-Sya’rawiy Al-Khawâthir. Kairo: Mathâbi’ Akhbâr al-Yaum.

Wahyudi, S. T. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati Dalama kontek Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukumm Dan Peradilan, 1(2).

Zed, M. (2008). Metodologi Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Published

2024-07-31

How to Cite

Almasyah, A., & Nawawi, A. M. (2024). HUKUMAN MATI DALAM TAFSÎR AL-MISHBÂH. Madani Institute : Jurnal Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan Dan Sosial-Budaya, 13(2), 56-69. Retrieved from https://jurnalmadani.or.id/index.php/madaniinstitute/article/view/322