This is an outdated version published on 2021-06-02. Read the most recent version.

EPISTEMOLOGI PENAFSIRAN MUSDAH MULIA TENTANG HOMOSEKSUAL

Keywords:

Epistemologi, Musda Mulia, Homoseksual

Abstract

Salah satu isu-isu kontemporer yang masih kerap menjadi perbincangan saat ini adalah tentang homoseksual. Pada umumnya, terkait homoseksual selalu merujuk pada ayat yang menjelaskan kisah kaum Nabi Luth yang kemudian dijadikan dasar dalam menghukumi kaum homoseksual. Di antara tokoh yang memiliki peran dalam menyikapi permasalahan ini adalah Musdah Mulia yang mengatakan bahwa terkait kisah kaum Nabi Luth hanya tertuju pada perilaku seksual sodomi baik dilakukan oleh kaum homoseksual, heteroseksual atau biseksual. Pada kali ini peneliti akan menyingkap bagaimana penafsiran Musdah Mulia terhadap ayat-ayat homoseksual mulai dari sumber-sumber, metode-metode dan validitas penafsirannya.

Dari sisi epistemologis yang merupakan sebuah alat untuk mendapat pengetahuan, menunjukan bahwa sumber penafsiran yang digunakan yaitu berupa teks, rasio, empiris, dan perkembangan ilmu pengetahuan mutakhir (sains). Kemudian Metode yang dipakai adalah metode Tematik (Maudhu’i), holistik (integrasi berbagai ilmu) dan tafsir kontekstual (sosio-historis). Adapun validitas penafsirannya ialah dengan teori kebenaran koherensi dan teori pragmatisme. Dari sisi teori kebenaran koherensi Musdah Mulia dalam penafsirannya konsisten mengatakan bahwa homoseksual bukanlah liwath atau sodomi, melainkan orientasi seksual yang sifatnya kodrati.

Sedangkan dalam teori kebenaran pragmatis dapat dilihat dari penafsirannya yang menyatakan bahwa apapun bentuk orientasi seksual manusia, baik itu heteroseksual, homoseksual, biseksual dan aseksual harus tetap mengedepankan perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Termasuk juga pesan untuk tidak melakukan stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap sesama manusia, termasuk kepada kaum homoseksual selama mereka tidak melanggar hukum.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan. Keseluruhan data dan bahan yang digunakan bersumber dari buku-buku dan dokumen yang berisi penafsiran Musdah Mulia tentang homoseksual. Sedangkan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan filosofis, yaitu melalui teori epistemologi. Dengan tujuan agar sumber-sumber, metode-metode dan validitas penafsirannya dapat ditemukan

References

Abdullah, M. Amin. “Dimensi Epistemologis-Metodologis Pendidikan Islam” Jurnal Filsafat, Mei-1995.
Abu Zayd, Bakr bin Abdillah. Mu’jam Manahi al-Lafdzhiyah wa Ma’ahu Fawaid fi Alfadz, Mesir : Dar al-’ilmiah, 2015
Agama RI, Kementrian. Tafsir Ilmi: Seksualitas dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sains, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2012
Agama RI, Departemen. Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan), Jakarta: Departemen Agama RI, 2009
Agama RI, Departemen. Membangun Keluarga Harmonis: Tafsir Al-Qur’an Tematik. Jakarta: Departemen Agama RI, 2008.
Aini, Ira D. Mujahidah Muslimah: Kiprah dan Pemikiran Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A., Bandung: Nuansa Cendekia, 2013
Al- Qurtubi, Abu al-Hasan Ali bin Khalaf bin Abdil Malik bin Baththal al-Bakri Syarhu Sahih al-Bukhari li Ibni al-Baththal, vol. IX, Riyad: Maktabah al-
Al-Farmawi, Abdul Hayy. Metode Tafsir Mawdhu’iy: Sebuah Pengantar terj. Suryan A. Jamrah (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa Tafsir al-Maraghi, Bairut: Dar al-Kutub al‘Ilmiah, 1998
Al-Qattan, Manna’ Khalil. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, terj. Mudzakkir AS, cet 16. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2013.
Al-Qurtubi, Abu al-Hasan Ali bin Khalaf bin Abdil Malik bin Baththal al-Bakri Syarhu Sahih al-Bukhari li Ibni al-Baththal, vol. IX, Riyad: Maktabah al-Rusyd, 2003
Burhanuddin, Nunu. “Pemikiran Epistemologi Barat: dari Plato Sampai Gonseth”, Jurnal Intizar, Vol. 21, No. 1, 2015.
Ibn Katsir, Hafidz. Tafsir Al-Qur’an al’Adzim, Kairo: Dar al-Hadis, 2002
Kesehatan RI, Kementerian, Seks, Seksual dan Gender, Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2009
Kesehatan RI, Kementerian, Seks, Seksual dan Gender, Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2009
Khatib, ‘Abdul Karim Tafsir Al-Qur’ani li Al-Qur’an, T,tp: Dar al-Fikr al-‘arabi, t,th.,
Kristina, Shinstya. Informasi Dan Homoseksual – Gay (Studi Etnometodologi Mengenai Informasi dan Gay Pada Komunitas GAYa Nusantara Surabaya.
La Jidi, “Peranan Sains Dalam Mengenal Tuhan” Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 14, No. 2, Desember 2013,
M. Daud, Izzatur Rusuli dan Zakiul Fuady. “ILMU PENGETAHUAN DARI JOHN LOCKE KE AL-ATTAS” Jurnal Pencerahan Volume 9, Nomor 1, Maret 2015
Ma’rifah, Nurul. “Perkawinan di indonesia: Aktualisasi Pemikiran Musdah Mulia”, dalam jurnal Mahkamah Vol. 9 No. 1 Januari-Juni 2015.
Mulia, Musdah. Mengupas Seksualitas: Mengerti Arti, Fungsi, dan Problematika Seksual Manusia Era Kita. Jakarta: Opus Prees, 2015.
Mulia, Musdah. Mujahidah Muslimah: Kiprah dan Pemikiran Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A. Bandung: Nuansa Cendekia, 2013
Mulia, Siti Musdah “Islam dan Homoseksualitas; Membaca Ulang Pemahaman Islam”, dalam Jurnal Gandrung, Vol.1, No.1, Juni 2010
Mulia, Siti Musdah Musmilah Reformis: perempuan pembaru keagamaan, Bandung: Mizan, 2004
Mulia, Siti Musdah. “Islam dan Homoseksualitas: Membaca Ulang Pemahaman Islam”, dalam Jurnal Gandrung, Vol.1, No.1, Juni 2010, hal. 23-27
Mulia, Siti Musdah. Islam Menggugat Poligami, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004
Musthafa, Irfan Pemikiran Siti Musdah Mulia tentang Iddah, Fakultas Syariah IAIN Wali Songo Semarang, 2006,
Nawawi, Abd. Muid. “Hermeneutika Tafsir Maudhu’i”, Jurnal Shuhuf, Vol. 9, No. 1, Juni 2016.
Shihab, M. Quraish. Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati, 2015.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, vol. 4. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Shihab, M.Quraish. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 2009.

Published

2020-05-19 — Updated on 2021-06-02

Versions

How to Cite

EPISTEMOLOGI PENAFSIRAN MUSDAH MULIA TENTANG HOMOSEKSUAL. (2021). Madani Institute : Jurnal Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan Dan Sosial-Budaya, 9(1), 12-24. Retrieved from https://jurnalmadani.or.id/index.php/madaniinstitute/article/view/216 (Original work published May 19, 2020)